PERSYARATAN


a.   Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling  rendah Lektor Kepala;

b.   Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.   Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN (Rektor) yang sedang menjabat;

d.   Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau  ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN;

e.   Bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN;

f. Sehat jasmani dan rohani;

g.   Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

h.   Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;

j. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

k.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

l. Berpendidikan Doktor (S3);

m. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan,

n. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.